Pengadaan
buku teks pelajaran Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017 dilakukan oleh
sekolah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pengadaan buku dilakukan
dengan lelang di pusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
(LKPP), tahun ini buku pelajaran dibeli melalui e-katalog. Dengan mengakses
situs https://e-katalog.lkpp.go.id/backend/buku_kurikulum_2013, guru dapat
langsung memilih buku yang akan digunakan sepanjang semester.
Disampaikan
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, pengadaan buku teks pelajaran
dipilih untuk meningkatkan transparansi transaksi jual beli buku. Ada lebih
dari 40 juta eksemplar buku dengan total 105 judul yang dapat dibeli lewat
situs tersebut. "Kenapa online shop, karena kita ingin transparansi ada di
atas meja. Harganya lebih rendah dari het (harga eceran tertinggi)," kata
Didik usai membuka Dialog Pendidikan yang mengangkat tema: "Kurikulum 2013
dan Permasalahannya di Daerah", di Denpasar, Bali, Sabtu (6/08/2016).
Pembelian
buku lewat e-katalog memperkecil kemungkinan masalah yang timbul akibat
pengadaan yang dilakukan terpusat. Misalnya, sekolah sudah membayar buku yang
disiapkan namun bukti tidak dapat dikirim karena masalah teknis, atau
sebaliknya. Dengan e-katalog, transaksi jadi lebih mudah. Guru tinggal buka
laman e-katalog, melakukan pemesanan, buku dikirim, dan pembayaran dilakukan
dengan menggunakan dana BOS.
Didik
menuturkan, untuk pengadaan buku ini sepuluh perusahaan telah menandatangani
kontrak. Pemesanan buku di situs tersebut sudah dapat dilakukan sejak tanggal
10 Juli lalu. Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor : 10/D/KR/2016 tanggal 1 Juli 2016, kepala sekolah menugaskan
operator Dapodik untuk melakukan pemesanan buku pada halaman daring penyedia
dengan menggunakan user ID dan password
Dapodik.
Buku
yang disediakan di e-katalog ini merupakan buku referensi yang disiapkan oleh
pemerintah. Adanya buku ini tidak untuk membatasi ruang kreatif guru karena
guru tetap dapat menggunakan buku lain saat mengajar di kelas selama kompetensi
inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) nya selaras. "Buku ini hanya salah
satu referensi, guru bisa memiliki referensi lain untuk bahan
mengajarnya," kata Didik.
Terkait
adanya peredaran lembar kerja siswa (LKS) di sekolah, Didik mengatakan dinas
pendidikan daerah dapat menindak dengan tegas. Keberadaan LKS dianggap bisa
mengebiri kreativitas siswa karena meminimalisir cara belajar siswa aktif.
Siswa diharapkan berdiskusi dengan temannya, namun jika siswa diberi LKS,
mereka terpaku di situ. Untuk itu, di petunjuk teknis penggunaan dana BOS
sangat tegas dinyatakan dana bos tidak boleh digunakan membeli LKS.
Direktur
Pembinaan SMA Purwadi Sutanto mengatakan, buku yang disediakan di katalog
daring terdiri dari semua mata pelajaran inti. Untuk mata pelajaran peminatan,
kata dia, diserahkan pada kebutuhan pasar. Mata pelajaran inti itu seperti
agama, bahasa Indonesia, matematika, penjas, bahasa Inggris, prakarya,
kewirausahaan. "Mata pelajaran inti itu kelompok a dan b. Untuk peminatan
(kelompok c) diserahkan ke pasar. Penerbit yang mau menyusun peminatan
disilakan," kata Purwadi di kesempatan yang sama.
Pembayaran
buku teks pelajaran K13 melalui dana BOS dilakukan setelah pesanan buku
diterima oleh sekolah. Pembayaran dilakukan dengan salah satu cara yaitu,
pembayaran non-tunai melalui payment gateway yang disediakan oleh masing-masing
penyedia; atau dengan pembayaran non-tunai melalui transfer langsung kepada
penyedia.
Sumber
: http://www.kemdikbud.go.id